PKS Luwu Timur Melawan Konspirasi Jahat DPRD

Luwu Timur (17/12) – Keberadaan PKS di kancah politik baik nasional betul-betul telah membuat gerah sebagian pihak. Sikap PKS yang tidak mau tunduk terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat dan susahnya PKS untuk diajak berkompromi menjadi penyebabnya.

Masih belum hilang dalam ingatan kita bagaimana partai dakwah ini berseberangan dengan pemerintah dan partai-partai pendukungnya yang tergabung dalam sekretariat gabungan (setgab) dalam menyikapi kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada bulan Juni 2013 lalu atau kalau ditarik lebih jauh PKS pada februari 2011 juga berseberangan dengan setgab dalam hal hak angket DPR untuk mengusut kasus pajak, kala itu PKS mendukung hak angket ini meski akhirnya kandas di tengah jalan.

Bandelnya PKS ini tidak hanya ditunjukkan di tingkat nasional. Di daerah pun PKS menjadi partai yang paling sering bersuara lantang untuk mengkritisi kebijakan dan perilaku penguasa daerah yang dinilai menyimpang.

Wakil rakyat dari PKS meskipun jumlahnya sedikit selalu menjadi ‘duri dalam daging’ bagi mereka yang ingin menjadikan dewan menjadi alat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu dan tak jarang karena itu PKS dijadikan musuh bersama atau setidaknya mendapat perlakuan diskriminatif dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya terancam.

Ini pula yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Di salah satu kabupaten termuda di Sulawesi Selatan ini PKS pada pemilu 2009 lalu berhasil mendudukkan 3 (tiga) orang wakilnya untuk duduk di DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Namun sayangnya salah seorang anggota legislatif terpilih dari PKS Witman, S.Sos. tidak bekerja dengan arahan struktur partai dan akhirnya diusulkan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW) kepadanya.

PAW inilah yang kemudian menjadi masalah karena terus-menerus ditunda oleh oknum pimpinan DPRD Luwu Timur dengan berbagai alasan. Padahal SK Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melaksanakan PAW tersebut telah terbit sejak tanggal 11 April 2013 namun belum dilaksanakan sampai detik ini.

Gubernur Sulsel bahkan telah mengeluarkan surat kedua di bulan Oktober yang mendesak pelaksanaan PAW tersebut setelah oknum pimpinan dewan yang disebut di atas mencoba menghalang-halangi proses PAW tersebut. Namun lagi-lagi digagalkan oleh oknum pimpinan dewan  dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

Struktur dan kader PKS Luwu Timur sudah menempuh segala cara penyelesaian sesuai prosedur hukum mulai dari audiensi pengurus DPD dengan komisi terkait, interupsi aleg PKS di paripurna dan rapat komisi sampai audiensi seluruh pengurus DPD dan DPC se-Luwu Timur dengan Ketua DPRD namun tak satupun yang membuahkan hasil. Tiga surat yang telah dilayangkan pun tidak digubris.

Ditengarai terhambatnya PAW tersebut karena kader PKS yang diusulkan untuk menggantikan aleg yang dipecat yaitu Abdul Salam Nur, Lc. adalah seseorang yang vokal dan berpengalaman sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2004-2009 sehingga sangat mengetahui seluk-beluk permainan di tubuh DPRD dan pemerintah daerah. Apalagi saat ini DPRD sedang membahas APBD Kabupaten Luwu Timur tahun 2014. Pihak-pihak yang merasa kepentingannya akan terganggu terus mengupayakan gagalnya PAW tersebut.

Informasi terakhir rapat pembahasan APBD yang dijadwalkan berakhir Kamis (19/12) dipaksakan berakhir Selasa (17/12) padahal masih ada enam SKPD yang belum tuntas dibahas anggarannya namun telah ditetapkan tanpa penjelasan yang memadai.

Sesungguhnya telah nyata medan amal kita di pentas politik ini dan sesungguhnya telah nyata permusuhan dari orang-orang yang tidak menginginkan PKS menjadi lebih kuat untuk menyuarakan kebenaran disebabkan oleh ego pribadi dan kepentingan kelompok.

Hari ini di Luwu Timur besok lusa tidak menutup kemungkinan akan terjadi di daerah lain.
 

Hidayat Nurwahid: Mau Hukuman Ringan? Korupsilah yang Banyak

HIDAYAT NUR WAHID
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengkritik putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap impor daging sapi. Menurut Hidayat, vonis 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara tidak adil.

Hidayat mencontohkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dihukum 7 tahun penjara, padahal kerugian negara yang disebabkan Nazaruddin lebih besar dibandingkan Luthfi. Nazaruddin diketahui terlibat dalam perkara korupsi Wisma Atlet.

Hidayat juga membandingkannya dengan vonis mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, yakni 9 tahun. Padahal, lanjut Hidayat, kerugian negara yang diakibatkan Robert mencapai triliunan rupiah.

“Sementara Luthfi yang dituduh menerima Rp 1,3 miliar dari Fathanah, yang pada kenyataannya tak menerima satu persen pun, divonis 16 tahun penjara. Jadi terkesan kalau ingin korupsi, korupsilah yang banyak supaya hukumannya ringan,” imbuh Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Hidayat menuturkan, PKS tidak ingin ada politisasi yang terjadi dalam proses hukum. Ia melihat vonis yang dirumuskan majelis hakim sangat janggal. Dia pun mendukung upaya Luthfi untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami yakin tim kuasa hukum akan melakukan langkah progresif dalam mencari keadilan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq. Ia menganggap vonis terhadap Luthfi adalah vonis politik. “Bukan saja mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan, tapi masyarakat mulai membandingkan vonis ini dengan kasus-kasus lain yang sudah diputus pengadilan. Festivalisasi kasus hukum ini belum akan berhenti di sini,” kata Mahfudz.

Ketua Komisi I DPR ini berpendapat bahwa KPK kini bertransformasi sebagai dewa hukum baru. “Ya terserah KPK dan Pengadilan Tipikor-nya mau apa. Toh katanya semua orang harus hormati proses hukum,” ucapnya.

*sumber: KOMPAS
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ALBANTANI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger